Kaidah-Kaidah Hukum dalam UU ITE No.11 Tahun 2008

Pemerintah sebagai regulator mengatur kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki tujuan antara lain :
a. Memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
b. Memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan bagi konsumen.
c. Memberikan proteksi secara khusus bagi pelaku usaha nasional khususnya yang termasuk sebagai pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan dengan pengusaha asing..
d. Melindungi kepentingan umum dari kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak sehat dari para pelaku ekonomi
e. Menciptakan pemerataan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi makro.
Kaidah-kaidah hukum dalam UU ITE No.11 Tahun 2008
Hukum Ekonomi Indonesia sebagai suatu sistem juga memiliki seperangkat kaidah hukum. kaidah hukum ini diartikan sebagai landasan filosofis yang menjiwai, memayungi, mengilhami atau menghidupi substansi dari suatu peraturan hukum. Di dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdiri atas kaidah-kaidah sebagai berikut :
 KAIDAH MANDIRI
1. Kaidah Perilaku
a. Bersifat melarang. Dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini pemerintah sebagai regulator menetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika bertransaksi secara elektronik. Perbuatan yang dilarang sesuai dengan pasal pasal 27 s.d. Pasal 33
• melanggar kesusilaan, mencemarkan nama baik,
• dengan sengaja dan tanpa hak / melawan hukum mengakses sistem orang lain,
• melanggar/menerobos/menjebol sistem pengamanan, dll


b. Bersifat Perintah
Pemerintah sebagai regulator juga memberikan instruksi kepada setiap orang yang akan bertransaksi secara elektronik wajib memenuhi persyaratan. Setiap orang wajib memberikan pengamanan atas TTD elektronik sebagai mana tercantum dalam Pasal 12
c. Bersifat menghukum / sanksi
Penjatuhan sanksi atau hukuman bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau kejahatan ekonomi yang diancam oleh Undang-Undang ITE ini. Ketentuan Pidana : Pasal 45 s.d. Pasal 52 : Ketentuan Pidana, Melanggar kesusilaan, Mencemarkan nama baik, penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
2. Kaidah Kewenangan
a. Bersifat Penunjukan. sebagaiman yang tercantum dalam pasal Pasal 43 mengenai Kewenangan Penyidik :
• Penyidik POLRI dan PNS tertentu
• Penyidikan, Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan
b. Bersifat Menata / Mengatur / Mengarahkan. Pemerintah menetapkan dan mengarahkan UU ini dalam rangka pemanfaatan teknologi dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai. Pasal 4 tentang Tujuan dari pemanfaatan teknologi :
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Mengembangkan perdagangan perekonomian nasional
• Efektifitas dan efisiensi pelayanan publik
• Kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi


 KAIDAH TIDAK MANDIRI
a. Bersifat Deklaratif/Penegasan/Pernyataan
Penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik ataupun privat sebagaimana tercantum dalam Pasal 17. Salah satu bentuk pelayanan publik menggunakan teknologi (elektonik) melalui e-Government. Berdasarkan definisi dari world bank, e-Govermnent adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan. Dalam prakteknya e-Goverment adalah penggunaan internet untuk melaksanakan urusan pemerintah dan penyedian pelayanan publik yang lebih baik dan cara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai adalah unuk menciptakan costumer on-line bukan in-line, e-government bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya interpensi pegawai institusi public dan system antrian. Beberapa contoh implementasi e-goverment berupa pelayanan pendaftaran warga negara antara lain pendaftaran kelahiran, dan penggantian alamat, perhitungan pajak, pendaftaran bisnis, perijinan kendaraan, dsb.
b. Bersifat Mengkualifikasi / Persyaratan
• Pasal 11 tentang Persyaratan TTD elektronik yg memiliki kekuatan hukum & akibat hukum yang sah :
• Data pembuat TTD elektronik terkait hanya kpd penanda tangan, hanya berada dalam kuasa Penanda tangan
• Ada cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya
• Ada cara tertentu untuk menunjukan bahwa Penanda tangan telah memberikan persetujuan
Dengan adanya kaidah mandiri dan tidak mandiri dalam Undang Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ini dapat diimplementasikan dalam penerapannya terhadap masyarakat yang menggunakan tekhnologi sehingga perilaku dalam pergerakan perekonomian di Indonesia.
Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdiri dari beberapa kaidah-kaidah lainnya yaitu :


a. Kaidah Kepastian Hukum
Landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapat Pengakuan Hukum di dalam dan diluar pengadilan. Sebagai contoh :
Pasal 6 :
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 30 ayat (3) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
c. Kaidah Manfaat
Kaidah bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses informasi sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat
Pasal 4 huruf d :
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
d. Kaidah efisiensi
Pasal 4 huruf C : meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik. Pelayanan Publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan dilingkungan BUMN atau BUMD, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya teknologi maka kita bisa meng efisienkan waktu. Contoh : pembayaran listrik dengan menggunakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri ).
e. Kaidah keterbukaan / transparansi
Pasal 9 :
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang di tawarkan
Dengan adanya keharusan diatas maka perusahaan harus terbuka atas produk yang dikeluarkan atau isi kotraknya tidak boleh mengandung unsur yang merugikan konsumen. Dalam perlindungan konsumen itu dikenal dengan klausula eksonerasi dimana adanya pengalihan tanggung jawab yang seharusnya tanggung jawab pelaku usaha menjadi tanggung jawab konsumen.
f. Kaidah Persamaan Perlakuan / Non-diskriminasi
Pasal 14 :
Penyelelenggara sertifikasi elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna.
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan
b. Hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik
c. Hal yang dapat digunakan untuk menunjukan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.
g. Kaidah pertanggung jawaban / akuntabilitas. Pemilik, penyedia, pengguna system informasi seharusnya bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkannya.(agus riswandi)
Pasal 15 (2) : penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggara sistem elektronik
h. Kaidah kebebasan berkontrak yang terbatas
Pasal 18 ayat (1) : transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak
Pasal 19 : para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
i. Kaidah pembangunan berkelanjutan
Pasal 4 huruf b : mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
j. Kaidah kemandirian yang berwawasan kebangsaan
Pasal 23 ayat (1) setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki nama domain.
k. Kaidah kemitraan
Pasal 22 ayat (1) : penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya.
l. Kaidah pasar bebas yang terkendali
Pasal 23 ayat (2) : pemilik dan pengguna nama domain harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak orang lain.
m. Kaidah keadilan
Pasal Pasal 46 ayat (3) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah)
Dengan adanya kaidah-kaidah seperti Kaidah Kepastian hukum, Kaidah Manfaat, Kaidah efisiensi, Kaidah keterbukaan / transparansi, Kaidah Persamaan Perlakuan / Non-diskriminas,i Kaidah pertanggung jawaban / akuntabilitas, Kaidah kebebasan berkontrak yang terbatas, Kaidah pembangunan berkelanjutan, Kaidah kemandirian yang berwawasan kebangsaan, Kaidah kemitraan, Kaidah pasar bebas yang terkendali, Kaidah keadilan dalam Undang Undang No 11 tahum 2008 dapat memberikan kepastian hukum kepada pengguna teknologi dalam melakukan kegiatan perekonomian ( transaksi ) secara elektronik.

0 Response to "Kaidah-Kaidah Hukum dalam UU ITE No.11 Tahun 2008"